Prosedur Dan Mekanisme Proposal Hibah

Proposal Hibah adalah dokumen resmi yang diajukan oleh individu, kelompok, organisasi, atau lembaga kepada pihak pemberi hibah, seperti pemerintah, lembaga donor, atau organisasi lain, untuk mendapatkan bantuan dana atau sumber daya lainnya. Hibah ini biasanya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti program sosial, pendidikan, penelitian, pengembangan masyarakat, atau proyek kemanusiaan.

  • QR Code
  • Tahapan & Mekanisme Usulan Hibah ?

     

    Tahapan dan Mekanisme Usulan Hibah adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh individu atau organisasi yang ingin mengajukan proposal hibah agar mendapatkan dana atau bantuan lainnya dari lembaga pemberi hibah (baik pemerintah, lembaga donor, atau organisasi lainnya). Berikut adalah tahapan umum dalam mengajukan usulan hibah beserta mekanismenya :

    PROSEDUR DAN MEKANISME HIBAH

    TAHAPAN PERTAMA

    • PERSYARATAN DAN SOP PENGAJUAN PROPOSAL HIBAH.
      • Proposal permohonan hibah kepada Bupati Sanggau. (download di sini).
      • Surat rekomendasi dari Paroki, BAMAG, KUA, Camat, Kades/Lurah untuk permohonan bantuan hibah. (lihat di sini).
      • Surat keterangan Domisili Rumah Ibadah dari Kades. (lihat di sini).
      • Poto/Gambar Bestek bangunan yang akan di bangun atau di Renovasi.
      • Susunan Panitia Pembangunan dan Swadaya dari masyarakat.
    • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR.
      • Menyampaikan berkas permohonan bantuan hibah uang untuk rumah ibadah / lembaga ibadah kepada Bupati Sanggau dengan Proposal pengajuan permohonan hibah.
      • Menerima dan mengadministrasi surat masuk dan disampaikan kepada Sekda Kab. Sanggau.
      • Menerima dan memberikan disposisi terhadap proposal yang diajukan pemohon hibah kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk diverifikasi, ditampung dan dianggarkan dalam APBD tahun berjalan atau tahun berikutnya disesuaikan dengan pagu kemampuan keuangan daerah Kab. Sanggau.
      • Menerima disposisi  dari Sekda  terhadap proposal yang diajukan pemohon hibah  dan selanjutnya menyampaikan dan memberikan disposisi kepada Kabag Kesra untuk diverifikasi, ditampung dan chek lapangan untuk  realisasi keadaan sesungguhnya dilapangan. penyesuaian dalam penganggaran.
      • Menerima disposisi dari  Asisten Pemerintahan dan Kesra  dan kemudian memberikan disposisi  kepada Ketua Tim Kerja Bina Mental Spiritual  untuk melakukan verifikasi proposal sesuai jumlah yang telah masuk  dan Chek lapangan ( disesuaikan keadaan )  untuk mengetahui  sebenarnya keadaan rumah ibadah di lapangan sebagai dasar untuk pemberian pagu  nilai hibah  apabila akan ditetapkan sebagai penerima hibah  yang selanjutnya untuk ditampung dan dianggarkan dalam APBD tahun berjalan atau tahun berikutnya disesuaikan dengan pagu kemampuan keuangan Daerah Kab. Sanggau.
      • Menerima proposal, arahan dan disposisi dari Kabag Kesra untuk melakukan verifikasi kepada seluruh proposal yang telah masuk yang telah disampaikan pemohon hibah untuk selanjutnya memerintahkan pemroses rekomendasi hibah untuk membuat konsep daftar matrik rekomendasi hibah  dengan angka global secara menyeluruh.
      • Membuat Konsep rekomendasi matrik hibah sesuai perintah Ketua Tim Kerja Bina Mental Spiritual secara global dari jumlah keseluruhan yang masuk kemudian disesuaikan dengan pagu anggaran dan Kemampuan Keuangan Daerah, selanjutnya disampaikan ke Ketua Tim Kerja Bina Mental Spiritual untuk dilakukan koreksi apakah sudah sesuai dengan persyaratan penerima hibah. 
      • Menerima, mengoreksi konsep rekomendasi matrik hibah dari pemroses / verifikasi hibah, jika sudah benar maka dibuat Matrik Rekomendasi Hibah sebagai bahan usulan penerima hibah  kemudian di ajukan kepada Kabag Kesra untuk dikoreksi dan diparaf, jika masih terdapat kesalahan maka dikembalikan kepada Pemroses Rekomendasi / Verifikasi Proposal untuk 
      • Menerima, mengoreksi Matrik Rekomendasi hibah dariKetua Tim Kerja Bina Mental Spiritual, jika sudah benar disampaikan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk di koreksi kembali dan diparaf, jika masih terdapat kesalahan maka dikembalikan kepadaKetua Tim Kerja Bina Mental Spiritual untuk diperbaiki.
      • Menerima, mengoreksi Matrik Rekomendasi hibah dari Kabag Kesra, jika sudah benar di berikan paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk di tanda tangani, jika masih terdapat kesalahan maka dikembalikan kepada Kabag Kesra untuk diperbaiki.
      • Menerima dan menandatangani, Matrik Rekomendasi hibah dari Asisten Pemerintahan dan Kesra selanjutnya disampaikan kepada Pemroses Rekomendasi / Verifikasi Proposal.
      • Menerima Matrik rekomendasi Hibah yang sudah ditanda tangani Sekda dan selanjutnya diberikan Nomor, diarsipkan dan diserahkan kepada Bappeda selaku Tim TAPD Kab. Sanggau.

    TAHAPAN KEDUA

    • PERSYARATAN DAN SOP NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD).
      • SK Bupati tentang penetapan Daftar Penerima Hibah beserta Jumlah Uang.
      • Melampirkan surat rekomendasi dari Camat, Kades, Lurah, Paroki, BAMAG, KUA untuk kelengkapan pencairan hibah. (lihat di sini).
      • Surat kesediaan untuk bertanggungjawab terhadap pelaksanaan hibah diatas Materai 10.000,-. (lihat/download di sini)????.
      • Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai pagu yang tertera dalam SK Bupati.
      • Poto/Gambar/ Sketsa bangunan.
    • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR.
      • Menyerahkan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta kelengkapannya. (download di sini).
      • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas NPHD, jika berkas lengkap maka diteruskan ke Ketua Tim Kerja Bina Mental Spiritual, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Penerima Hibah untuk diperbaiki.
      • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas NPHD, jika berkas lengkap maka di paraf dan diteruskan ke Kabag Kesra, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Pemroses Rekomendasi / verifikasi untuk di perbaiki.
      • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas NPHD, jika berkas lengkap maka di paraf dan diteruskan ke Asisten Pemerintahan dan Kesra, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Ketua Tim Kerja Bina Mental Spiritual untuk diperbaiki.
      • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas NPHD, jika berkas lengkap maka diparaf dan diteruskan ke Sekda, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Kabag Kesra.
      • Menandatangani NPHD yang sudah diperiksa dan diparaf Asisten Pem dan Kesra serta telah ditanda tangani oleh Ketua panitia pembangunan Rumah Ibadah/ Lembaga Keagamaan dengan materai 10.000, selanjutnya diserahkan kepada Pemroses Rekomendasi / Verifikasi untuk proses selanjutnya.
      • Menerima NPHD yang sudah ditanda tangani oleh SEKDA untuk didokumentasika, memberi nomor selanjutnya diserahkan kepada penerima hibah.
      • Menerima berkas NPHD yang sudah ditanda tangani oleh Sekda selanjutnya sebagai proses pencairan dana di BPKAD melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kab. Sanggau.

    TAHAPAN KETIGA

    1. PERSYARATAN DAN SOP PENCAIRAN HIBAH.
      • NPHD yang telah ditandatangani oleh Penerima Hibah dan Sekretaris Daerah an. Pemkab Sanggau.
      • SK Bupati tentang Daftar Penerima Hibah beserta Jumlah Uang.
      • Surat Rekomendasi dari Camat, Kades, Paroki, Bamag, KUA untuk persetujuan pencairan dana hibah. (lihat contoh).
      • Fotocopy Buku Bank / Referensi Bank. (lihat contoh).
    • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
      • Menyerahkan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan RAB sesuai nilai pagu yg diberikan Pemkab Sanggau yang telah ditanda tangani oleh Penerima Hibah dan Sekretaris Daerah an. Pemkab Sanggau.
      • Menerima,memeriksa NPHD, kelengkapan berkas RAB dan lainnya, jika berkas lengkap maka akan dibuatkan kwitansi dengan nominal yang akan dicairkan untuk ditanda tangani penerima hibah diatas materai 10.000,- kemudian diteruskan ke Ketua Tim Kerja Bina Mental Spiritual untuk diparaf, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Penerima Hibah untuk diperbaiki.
      • Menerima, memeriksa NPHD, kelengkapan berkas RAB dan lainnya, jika berkas lengkap maka kwitansi untuk nominal bantuan yang akan dicairkan diparaf dan diteruskan ke Kabag Kesra untuk ditandatangani, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Pemroses Rekomendasi.
      • Menerima, memeriksa kelengkapan berkas NPHD, kelengkapan berkas RAB dan lainnya, jika berkas lengkap maka kwitansi nominal bantuan yang akan dicairkan ditandatangani dan diteruskan ke Asisten I untuk diparaf, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Ketua Tim Kerja Bina Mental Spiritual untuk diperbaiki.
      • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas NPHD, berkas kelengkapan RAB, dan lainnya jika berkas lengkap maka kwitansi usulan pencairan dana hibah diparaf selanjutnya diserahkan kepada Bagian Perencanaan Keuangan Setda, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Kabag Kesra untuk diperbaiki.
      • Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas NPHD, berkas kelengkapan RAB dan lainnya jika berkas lengkap maka kwitansi usulan pencairan dana hibah di paraf, kemudian diajukan ke Sekda untuk ditandatangani, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke Kabag Kesra untuk diperbaiki.
      • Memeriksa kwitansi pencairan dana hibah, jika ada koreksi dikembalikan kepada Bagian Kesra untuk diperbaiki, jika sudah benar ditanda tangani dan untuk proses selanjutnya diserahkan kepada Bagian Kesra melalui Bagian Perencanaan Keuangan Setda.
      • Mendokumentasikan berkas dengan pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sesuai nilai nominal pagu yang diberikan Pemkab Sanggau dan diajukan kembali ke Bagian Perencanaan Keuangan Setda untuk di buatkan SPM.
      • Membuat dan penyampaian SPM pencairan dana hibah melalui Bagian Perencanaan Keuangan Setda kemudian disampaikan ke BPKAD untuk dibuatkan SP2D.

    TAHAPAN KEEMPAT

    • PERSYARATAN DAN SOP SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) HIBAH.
      • Melampirkan surat pengantar laporan SPj hibah kepada Bupati Sanggau. (download di sini).
      • Melengkapi dengan buku dan kwitansi belanja asli.
      • SPK dengan Toko / pengusaha tempat belanja disertai BA penerimaan barang belanja/pekerjaan.
      • Photo asli hasil pelaksanaan kerja/kegiatan.
      • Fotocopy penarikan uang dari buku tabungan.
    • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR.
      • Menyerahkan berkas SPJ hibah sesuai nilai pagu yg diberikan Pemkab Sanggau kepada Pemroses Admin Keu dan Verifikasi Hibah Bagian Kesra.
      • Menerima,memeriksa kelengkapan berkas SPJ, jika berkas SPJ  lengkap maka akan diterima dan di laporkan keKetua Tim Kerja Bina Mental Spiritual, apabila masih tidak lengkap maka dikembalikan kepada  penerima hibah untuk melengkapi SPJ yang kurang.
      • Menerima dan memeriksa kembali kelengkapan berkas SPJ, jika berkas SPJ lengkap maka akan diterima dan di laporkan ke Kabag Kesra, apabila masih tidak lengkap maka dikembalikan kepada Pemroses Admin Keu dan Verifikasi Hibah Bag. Kesra untuk dilengkapi oleh Penerima Hibah.
      • Menerima laporan kelengkapan berkas SPJ yang telah divalidasi dan dinyatakan lengkap maka akan diterima dan selanjutnya memerintahkan Pemroses Rekomendasi/ Verifikasi untuk melakukan pengarsipan berkas SPJ di Bagian Kesra dan tembusan kepada Bagian Admin Keuangan Setda Kab. Sanggau.
      • Menerima Nota dari Kabag Kesra untuk pengarsipan berkas kelengkapan SPJ hibah yang sudah di validasi dan tembusan disampaikan kepada Bagian Admin Keu Setda Kab. Sanggau.
      • Menerima berkas kelengkapan SPJ hibah yang sudah di validasi untuk pengarsipan.

    Petunjuk Pembuatan Proposal Hibah ?

    Petunjuk Pembuatan Proposal Hibah adalah panduan yang digunakan untuk menyusun dokumen yang baik dan benar ketika mengajukan permohonan dana hibah dari lembaga pemberi hibah, baik itu pemerintah, lembaga swasta, organisasi non-profit, maupun lembaga lainnya. Proposal hibah yang baik akan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan hibah. Berikut Petunjuk Pembuatan Proposal Hibah :

    KERANGKA PIKIR PROPOSAL

    TENTANG PENGAJUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

    • BUAT SURAT PENGANTAR KEPADA BUPATI SANGGAU.
      • Latar Belakang (Masalah yang ingin ditanggulangi).
      • Maksud dan Tujuan (Dampak atau perubahan yang diharapkan).
      • Manfaat (Siapa yang akan mendapatkan dari hasil-hasil yang akan didapatkan, termasuk penjelasan tentang wilayah dan jumlah penerima manfaat).
      • Hasil yang diharapkan.
      • Kegiatan yang direncanakan.
      • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
      • Gambar Desain Bangunan;
        • Foto bagian yang akan direnovasi (bagi yang akan renovasi);
        • Tampilkan bestek dan foto rumah ibadah (bagi yang akan membuat bangunan baru);
        • Lampirkan foto bangunan terakhir yang dibangun (Bagi yang akan menyelesaikan Pembangunan).
    • LAMPIRAN PROPOSAL.
      • Susunan Organisasi Panitia / Pengurus (Disahkan oleh KUA, Keuskupan/Paroki, BAMAG).
      • Surat Keterangan Domisili Tempat Ibadah / Organisasi dari Desa / Kelurahan.
      • Surat rekomendasi permohonan hibah dari Kecamatan setempat.
      • Surat Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk Islam, (Keuskupan / Paroki) untuk Katolik dan Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) untuk Protestan.
      • Fotocopy KTP Panitia /Pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara (domisili sanggau).

    Call Center Admin Hibah?