Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, SH.,MH pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sanggau Tahun 2024 di Lapangan Sabang Merah, Kabupaten Sanggau pada Kamis (25/07/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Sanggau, Suherman menyampaikan tujuan apel kesiapsiagaan ini bertujuan guna memastikan kesiapsiagaan kabupatan sanggau dalam menangulangi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta mempersiapkan sejak awal sarana dan prasarana yang sudah ada.

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 502/ BPBD/ 2024 tanggal 16 Juli 2024, terhitung tanggal 16 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 telah ditetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, maka pemerintah kabupaten sanggau akan menetapkan status normal menjadi status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Jika kondisi di lapangan semakin memburuk ataupun sebaliknya maka penetapan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat,” jelasnya.
Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengajak seluruh stakeholder yang terlibat untuk saling bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan, melakukan mitigasi dan peningkatan kewaspadaan dini serta dapat bekerja maksimal, efektif dan efisien.
“Saya juga berharap kepada perangkat daerah terkait, terutama camat, lurah dan kades untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi dan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menatakelola pemanfaatan lahan pertanian dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai amanat Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal, agar tidak bertentangan dengan ketentuan dan tidak terjerat konsekuensi hukum,” harapnya.